TUMAN! Tak Kapok-kapok, Janda Dua Anak Kembali Dipenjara Gara-gara Narkoba, 'Untuk Biaya Sekolah Anak' 

Ahad, 14 April 2019 | 09:14:03 WIB
Kapolresta AKBP Sigit Dany Setyono menginterogasi tersangka narkoba. (Sofan Kurniawan/radarmojokerto/id)

RIAUSKY.COM - Peredaran narkoba di Mojokerto seakan tak terbendung lagi. Dalam satu bulan ini saja ada enam jaringan dengan tujuh tersangka berhasil dibongkar Satnarkoba Polresta Mojokerto.

Bahkan, satu di antaranya adalah seorang janda jaringan Lapas Porong, Sidoarjo. Janda dua anak itu Yut Tri Florince alias Rince 35, warga Jalan Niaga Gang Buntu, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan.

Petugas juga mengamankan mahasiswa jurusan teknik mesin di salah satu universitas negeri di Malang, Ayub Imaddudin, 23. Warga Dusun Segawe Kidul, Desa Mojowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto itu terbukti menjadi bandar pil dobel L.

Sementara itu, lima tersangka lainnya adalah Ismail Waluyo, 36, warga Lingkungan Gedongan; Moch, Rizqi Fadhlulloh Shidgy, 20, warga Jalan Panderman Raya, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, dan Didik Budi Setiawan, 47, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon.

Selain itu, ada Iwan Cahyono, 42, warga Desa/Kecamatan Sooko, dan Rizal Nur Iman, 27, warga Dusun Berat Kidul, Desa Berat Kulon, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. 
"Tujuh tersangka ini kami bongkar dalam satu bulan. Tiga sudah kita kirimkan ke kejaksaan. Sudah tahap dua," kata Kapolresta AKBP Sigit Dany Setyono, Jumat (12/4).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 5,28 gram, satu pil ekstasi, dan 1.000 butir pil dibel L siap edar. 

Menurut Sigit, dari empat tersangka tersebut, polisi berhasil membongkar jaringannya. Termasuk tersangka Yut Tri Florince. Ia diketahui merupakan jaringan Lapas Porong, Sidoarjo.

"Jadi, ini memang cukup menarik, karena barang yang di edarkan Rince (Yut Tri Florince) ini didapat dari dalam Lapas Porong, Sidoarjo," paparnya. 

Modusnya pun relatif sama dengan tersangka sebelumnya. Melalui sistem ranjau, peredaran narkoba ini terjadi begitu masif.

Sigit menjelaskan, Rince ditangkap petugas di rumahnya Selasa (9/4) sekitar pukul 22.00. Meski sempat mengelak, dia akhirnya luluh setelah petugas mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 0,40 gram, dan satu butir ekstasi. Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan satu timbangan elektrik.

"Dia juga sudah beberapa kali mengedarkan sabu-sabu," ujarnya. 

Bahkan, Rince diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama. Dia pernah divonis majelis hakim dengan penjara 2,5 tahun. Namun, hukuman itu tak membuat dia kapok. Setelah keluar, Rince kembali melakukan bisnis haram tersebut. 

"Artinya, ia sudah berpengalaman," tuturnya sebagaimana dikutip dari Jawapos.com.

Sigit menambahkan, dari 1.000 butir pil koplo ini, petugas mendapati mahasiswa, Ayub Imaddudin. 

"Seribu butir pil dobel L ini dibeli seharga Rp 850 ribu. Uang juga didapat dari orang tuanya," paparnya.  

Sementara itu, Yut Tri Florince mengaku kembali menekuni bisnis haram ini karena terhimpit ekonomi.

Menyusul, selama ini, ia berstatus janda yang harus memenuhi kebutuhan dua anaknya. 

"Selain itu juga buat kepeluan anak sekolah," ungkapnya. Satu paket sabu-sabu kemasan hemat seberat 0,6 gram, dibanderol seharga Rp 600 ribu. "Satu paketnya untung Rp 50 ribu," tambahnya. (R03)

Terkini